BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus perkara gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hasilnya, gugatan senilai Rp9 triliun dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut gugur.
Keputusan tersebut berdasarkan putusan sela gugatan yang dijatuhkan hakim tunggal PN Bandung pada Kamis (11/1/2024). Dalam persidangan, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho menegaskan, hakim telah mengabulkan eksepsi yang dilayangkan kliennya itu.
Menurutnya, gugatan dengan nilai fantastis yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.
"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya