get app
inews
Aa Read Next : Dear Pengendara Motor-Mobil, Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini, Bawa Surat Kendaraan

Polda Jabar Gulung 2 Komplotan Pencuri Rumah Kosong asal Lampung dan Semarang, Beraksi di 4 Daerah

Senin, 15 Januari 2024 | 14:11 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menginterogasi para pencuri spesialis rumah kosong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua komplotan pencuri rumah kosong asal Lampung dan Semarang, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan jajaaran. Para pelaku beraksi di 4 daerah Jawa Barat, Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Cirebon, Tasimalaya.

Komplotan pertama asal Lampung, beraksi di Kabupaten Purwakarta dan Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi meringkus 3 pelaku, yaitu, Edi Junaedi alias Koni, Rian alias Nuril, Rizky alias Coki. Sedangkan empat pelaku lain, Riki, Ade, Jaya, dan Ibun. 

Tersangka Edi Junaedi alias Koni dan komplotannya beraksi di Perum Bukit Kencana Residence Blok F7 Nomor 03 RT 039/010, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan Pesona Cibeereum Chrysant Blok U Nomor 08 RT 004/024, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, korban melapor ke Polres Purwakata dan Sukabumi. Atas laporan itu, Satreksrim Polres Purwakarta dan Sukabumi bergerak melakukan penyelidikan dibantu oleh Ditreskrimum Polda Jabar.

"Hasilnya tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu, EJ (Edi Juanedi), R (Rian), dan R (Rizky) alias Coki. Sedangkan empat pelaku lain masuk DPO (dalam pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Jabar dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (15/1/2024).

Dalam aksinya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, para pelaku menggunakan modus operandi mencari sasaran rumah kosong secara acak. Mereka pura-pura bertamu ke rumah sasaran. 

"Jika tidak ada jawaban dari pemilik rumah dan dipastikan dalam keadaan kosong, para pelaku membongkar dan mengambil barang berharga, seperti perhiasan emas, uang tunai, barang elektronik, dan lain-lain," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dari pengungkapan ini, tutur Kabid Humas, polisi mengamankan barang bukti, mobil untuk mencuri, peralatan linggis dan obeng, perhiasan emas hasil curian, dan handphone (HP).

"Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan residivis ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, komplotan kedua, beraksi di Kota Tasikmalaya dan Cirebon. Polisi menangkap 4 tersangka, yaitu, TL, YT, RD, dan AD, yang merupakan kelompok pencuri spesialis rumah kosong asal Semarang.

Mereka beraksi di Jalan Elok 4, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Kemudian, Perumahan Saffire Boulevard, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan Pondok Karisma Residence Jalan Raflesia A5, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Modus operandi komplotan kedua ini cukup unik. Pelaku mendatangi rumah yang diduga kosong. Mereka memasang pelang pengumuman rumah dijual, lalu masuk ke dalam rumah. Jika pemilik kembali, mereka akan mencabut pelang pengumuman itu dan berpura-pura menanyakan alamat.

"Dalam beraksi, mereka menyewa mobil. Setelah tiba di kota tujuan, mereka menggunakan Geogle Map mencari perumahan elite. Setelah itu, para pelaku melakukan survey di perumahan tersebut dengan cara menempelkan brosur iklan rumah dijual di pagar rumah. Jika pemilik rumah ada, mereka pura-pura tanya alamat," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Namun jika rumah itu kosong, para pelaku langsung beraksi dengan merusak kunci pagar dengan gunting baja lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu atau jendela menggunakan linggis atau obeng. 

"Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak barang-barang berharga. Barang hasil kejahatan dijual oleh tersangka YT kepada tersangka AT. Uang hasil penjualan dibagi rata untuk 4 pelaku," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Akibat aksi para pelaku, tutur Kabid Humas, para korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Korban kehilangan perhiasan emas, handphone, dan barang berharga lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka TL, YT, RD, dan AD dijerat Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun. Kami menetapkan dua DPO dari komplotan ini, yaitu AT dan AJ," tutur Kabid Humas.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut