get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Deden Nasihin: Kolaborasi Pariwisata-UMKM, Ciptakan Ekosistem Pertumbuhan Ekonomi dari Bawah

Kenaikan Pajak Tempat Hiburan, Disparbud Jabar: Pelaku Pariwisata Dilematis

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:02 WIB
header img
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar. (Foto: Ist)

Benny mengaku belum bisa menyatakan secara pasti apakah kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan. Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan bersama dengan berbagai pihak. 

"Kalau ini berdampak kepada masyarakat, tentunya perlu dipertimbangkan ulang mengenai UU itu. Kita sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah nanti mencoba untuk menampung aspirasi," terangnya.

Meski begitu, kata Benny, pemerintah pusat tentunya sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan aturan itu. Hanya saja, dia mengatakan akan tetap mempelajari terlebih dahulu. 

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu. Mudah-mudahan kenaikan ini juga tidak berdampak serius terhadap masyarakat. Mudah-mudahan," tandasnya.

Untuk diketahui, kenaikan pajak tempat hiburan ini tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut