get app
inews
Aa Read Next : Petualangan Kuliner Pesisir Aegea Turki dari Olahan Zaitun, Seafood hingga Anggur

Kenaikan Pajak Tempat Hiburan, Disparbud Jabar: Pelaku Pariwisata Dilematis

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:02 WIB
header img
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat masih mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen.

Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar menilai, dengan adanya kebijakan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis. 

"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," ucap Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024). 

Benny menyebut, pihaknya sendiri sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan. 

"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut