BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat masih mengkaji dampak sektor pariwisata dari aturan kenaikan pajak tempat hiburan sebesar 40-75 persen.
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar menilai, dengan adanya kebijakan ini membuat para pelaku sektor pariwisata merasa dilematis.
"Ini yang menjadi dilema, sementara kita itu baru merangkak lagi untuk aktivasi kegiatan pariwisata ini setelah pandemi Covid-19 kemarin," ucap Benny saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Benny menyebut, pihaknya sendiri sudah mendengar beberapa keluhan dari para pelaku pariwisata atas adanya aturan kenaikan pajak hiburan ini. Namun, dia memastikan masukan dari para pengusaha akan ditampung terlebih dahulu dan didiskusikan.
"Dengan kondisi ini tentunya jadi pukulan. Kemarin sudah dibahas juga dengan Pak Pj Sekda Jabar bersama PHRI, ini mesti gimana. Kelihatannya dalam waktu dekat Pak Pj Sekda Jabar akan mengadakan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota berkenaan dengan hal ini," katanya.
Editor : Zhafran Pramoedya