get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabup Deden Nasihin: Kolaborasi Pariwisata-UMKM, Ciptakan Ekosistem Pertumbuhan Ekonomi dari Bawah

Kenaikan Pajak Tempat Hiburan, Disparbud Jabar: Pelaku Pariwisata Dilematis

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:02 WIB
header img
Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar. (Foto: Ist)

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut