Kenaikan Pajak Tempat Hiburan, Disparbud Jabar: Pelaku Pariwisata Dilematis
Rabu, 17 Januari 2024 | 20:02 WIB
UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Editor : Zhafran Pramoedya