Namun, jika diputuskan dalam rapat pleno kasus itu tak memenuhi syarat formil dan materil, maka pihaknya bakal memberi kesempatan pada terlapor untuk dapat memperbaiki laporannya selama dua hari.
Jika terlapor tak kunjung melakukan perbaikan, kata Syaiful, maka Bawaslu Jabar dapat tetap memproses kasus itu.
"Posisi laporan itu bisa dialihkan menjadi informasi awal untuk Bawaslu melakukan penelusuran. Kalau nanti Bawaslu menemukan (pelanggaran) maka tentunya akan menjadi pintu masuk temuan pengawas Pemilu," terangnya.
Syaiful mengatakan, terdapat sejumlah syarat formil dan materil yang mesti dipenuhi oleh pelapor yakni dengan menyertakan data soal tempat kejadian, uraian kejadian, hingga barang bukti.
"Ini (laporannya) sedang dikaji atau diurai satu persatu," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya