get app
inews
Aa Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Bawaslu Jabar Akan Kaji 2 Hari Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:33 WIB
header img
Ridwan Kamil. Foto Istimewa

Namun, jika diputuskan dalam rapat pleno kasus itu tak memenuhi syarat formil dan materil, maka pihaknya bakal memberi kesempatan pada terlapor untuk dapat memperbaiki laporannya selama dua hari.

Jika terlapor tak kunjung melakukan perbaikan, kata Syaiful, maka Bawaslu Jabar dapat tetap memproses kasus itu.

"Posisi laporan itu bisa dialihkan menjadi informasi awal untuk Bawaslu melakukan penelusuran. Kalau nanti Bawaslu menemukan (pelanggaran) maka tentunya akan menjadi pintu masuk temuan pengawas Pemilu," terangnya.

Syaiful mengatakan, terdapat sejumlah syarat formil dan materil yang mesti dipenuhi oleh pelapor yakni dengan menyertakan data soal tempat kejadian, uraian kejadian, hingga barang bukti.

"Ini (laporannya) sedang dikaji atau diurai satu persatu," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut