get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Ancaman Bui 1 Tahun Menanti Ridwan Kamil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Masih Dikaji

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:59 WIB
header img
Ketua Tim kampanye daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Abdul Basir)

"Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun," sebutnya.

Berikut bunyi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2:

(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; 

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; 

f. Aparatur sipil negara;

g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut