Ancaman Bui 1 Tahun Menanti Ridwan Kamil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Masih Dikaji
Kamis, 18 Januari 2024 | 20:59 WIB
Lalu, pada ayat 4 dituliskan bahwa pelanggar ayat 2 termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Berikut ini bunyinya:
(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu;
Sementara, mengenai sanksi, diatur secara jelas dalam Pasal 493. Berikut ini bunyinya:
Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Editor : Zhafran Pramoedya