Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman Bui 1 Tahun Menanti Ridwan Kamil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Masih Dikaji

Kamis, 18 Januari 2024 | 20:59 WIB
  • author Aqeela Zea
Ancaman Bui 1 Tahun Menanti Ridwan Kamil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Masih Dikaji
Ketua Tim kampanye daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Abdul Basir)

Lalu, pada ayat 4 dituliskan bahwa pelanggar ayat 2 termasuk dalam kategori tindak pidana Pemilu. Berikut ini bunyinya:

(4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu;

Sementara, mengenai sanksi, diatur secara jelas dalam Pasal 493. Berikut ini bunyinya:

Pasal 493

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut