Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkaca Kejadian di Purwakarta, Disdik Cimahi Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Larang Warga Cimahi Jual Daging Anjing untuk Konsumsi

Jum'at, 19 Januari 2024 | 09:34 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemkot Larang Warga Cimahi Jual Daging Anjing untuk Konsumsi
Anjing. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi perdagangan daging anjing yang menyeruak di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Adapun aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor PA/1/Setda Tahun 2023 tentang Imbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cimahi yang ditandatangai Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi dengan membuat surat edaran. Surat itu sudah kami sampaikan ke camat dan lurah se-Kota Cimahi," ucap Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Mita saat dihubungi, dikutip Jumat (19/1/2024).

Mita membeberkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan semua masyarakat tidak melakukan kegiatan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing baik mentah ataupun olahan daging anjing dan tidak mengerdarkan atau mendistribusikan daging anjing untuk konsumsi.

Aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan yang menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang resiko penularan penyakit zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan," jelasnya.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan dan menemukan adanya peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Cimahi.

Dirinya pun mengimbau bagi masyarakat yang menemukan praktik pemotongan untuk peredaran daging anjing konsumsi segera melaporkannya.

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan, tapi kalau memang ada informasi silakan laporkan. Tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan," tandansya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut