BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye dan ikut memihak.
Juru bicara TKD Jabar, MQ Iswara mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi terkait kampanye itu dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya sebenernya apa yang disampaikan pak presiden itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 299 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk kampanye," ucap Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
"Bahkan tidak hanya presiden dan wakil presiden, bahkan para menteri yang juga kader parpol itu dibolehkan untuk berkampanye," tambahnya.
Namun, sebagaimana pasal 302 dalam undang-undang tersebut, Iswara menegaskan, presiden serta wakil presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
Editor : Rizal Fadillah