Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan 'TenangSenangMenang' Hadir di Bandung, Ajak Masyarakat Nikmati Internet Lebih Stabil
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TKD Jabar: Pernyataan Jokowi Sesuai UU Pemilu

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:20 WIB
  • author Rizal Fadillah
Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TKD Jabar: Pernyataan Jokowi Sesuai UU Pemilu
Juru bicara TKD Jabar, MQ Iswara. (Foto: Ist)

"Tapi itu diatur lebih lanjut di pasal 302 memang, bahwa ada cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.

Saat disinggung terkait arah politik Jokowi yang cenderung mendukung Prabowo-Gibran, Iswara menyebut hingga kini Jokowi tidak terang-terangan menyatakan dukungannya. Dia pun tak khawatir pernyataan Jokowi akan menimbulkan sentimen negatif kepada Prabowo-Gibran.

"Itu kan masalah nilai rasa ya, ini kan persoalannya boleh atau tidak masalah aturan. Aturannya membolehkan meskipun sampai hari ini presiden dan wakil presiden tidak pernah terang-terangan kampanye untuk salah satu pasangan calon, tidak kan kita lihat," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut