get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pendukung Padati Kampanye Akbar Farhan-Erwin di Lapangan Tegallega

Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TKD Jabar: Pernyataan Jokowi Sesuai UU Pemilu

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:20 WIB
header img
Juru bicara TKD Jabar, MQ Iswara. (Foto: Ist)

"Tapi itu diatur lebih lanjut di pasal 302 memang, bahwa ada cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.

Saat disinggung terkait arah politik Jokowi yang cenderung mendukung Prabowo-Gibran, Iswara menyebut hingga kini Jokowi tidak terang-terangan menyatakan dukungannya. Dia pun tak khawatir pernyataan Jokowi akan menimbulkan sentimen negatif kepada Prabowo-Gibran.

"Itu kan masalah nilai rasa ya, ini kan persoalannya boleh atau tidak masalah aturan. Aturannya membolehkan meskipun sampai hari ini presiden dan wakil presiden tidak pernah terang-terangan kampanye untuk salah satu pasangan calon, tidak kan kita lihat," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut