get app
inews
Aa Text
Read Next : Akademisi Soroti Cawalkot Bandung yang Minim Perhatian pada Pendidikan Sekolah

Viral Mahasiswa Ditawari Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Begini Penjelasan ITB

Jum'at, 26 Januari 2024 | 08:24 WIB
header img
Kampung ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa. Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023," tutur Naomi.

Agar publik mendapatkan gambaran utuh, ITB menyampaikan bahwa pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

"Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024. Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP,serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya," ucapnya. 

Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur  secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat  mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik. Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak fakultas/sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB.

"Paparan di atas menandakan bahwa di samping dituntut untuk tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat menunaikan kewajibannya membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya, ITB pun tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya. 

Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik," ujar Naomi.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut