get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Operasi Zebra Lodaya Polres Cimahi Terjunkan 111 Personel, Ini Sasarannya

Langgar Aturan, 2.813 APK Pemilu di Kota Bandung Ditertibkan

Selasa, 30 Januari 2024 | 16:32 WIB
header img
Alat peraga kampanye (APK) pemilu di sepanjang jalan layang Kiaracondong, Kota Bandung. (ANTARA/Rubby Jovan)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada penertiban APK tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut, penertiban APK tersebut karena melanggar aturan, karena dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

"Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus," ucap yayan, Selasa (30/1/2024).

Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut