get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Didesak Beri Fatwa Pengembalian Aset Perkara Terpidana Irfan Suryanagara kepada Korban

Kuasa Hukum William Ventela Puas dengan Keterangan Saksi Ahli di Sidang Terdakwa MT

Rabu, 31 Januari 2024 | 10:05 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa MT. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT selaku Direktur sekaligus pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG), dengan agenda mendengarkan saksi ahli, di ruang sidang V Oemar Seno Adji, Selasa (30/1/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Teguh Arifiano bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Cucu Gantina dan Bony Adi Wicaksono menghadirkan saksi ahli guru besar ilmu hukum Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas untuk dimintai pendapatnya terkait perkara tipu gelap ini.

Dalam keterangannya, saksi ahli menuturkan bahwasanya menghilangkan, memindah tangankan, atau merusak barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana. Dirinya berdalih tindakan tersebut dapat termasuk dalam tindakan pidana, tanpa perlu menilai jumlah besaran materinya.

Sementara itu, kuasa hukum William Ventela, selaku korban, Romeo Benny Hutabarat mengaku cukup puas dengan keterangan yang diberikan saksi ahli selama persidangan. Dirinya pun berharap majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya.

"Ya, tadi kan sudah jelas dalam persidangan, saksi ahli menuturkan bahwasanya perbuatan menghilangkan, memindah tangankan, atau merusak barang milik orang lain tanpa se pengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana," ucap Romeo.

Selain itu, kuasa hukum korban pun meminta kepada majelis hakim untuk kembali memerintahkan kejaksaan agar melakukan penahanan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya, pada sidang ke dua majelis hakim memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa dengan alasan sakit.

"Kami pun minta kepada majelis hakim, agar memerintahkan JPU untuk kembali melakukan penahanan terhadap terdakwa, terdakwa saat ini bisa dilihat sudah dalam kondisi sehat," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Balebandung, Kusman mengatakan, bahwa sidang telah berlangsung sebanyak 7 kali hingga saat ini, dan terkait penangguhan penahanan itu merupakan salah satu kewenangan dari majelis hakim.

"Penangguhan penahanan akan dipertimbangkan majelis hakim, berdasarkan alasan yang diajukan, meskipun demikian, terdakwa ditangguhkan karena alasan kesehatan, ini tidak berarti bebas," katanya.

“Statusnya tetap sebagai tahanan, dan ada jaminan baik dalam bentuk orang maupun uang,” lanjutnya.

Merunut pada Berita Acara Perkara sesuai website PN Bale Bandung, kasus ini berawal, ketika terdakwa MT selaku Direktur PT BIG melakukan kejasama bisnis perdagangan dengan William Ventela selaku Direktur PT Sinar Runnerindo.

Salah satu wujud kerjasama ini di antara kedua perusahaan sepakat melakukan order pencelupan kain. Namun dalam praktiknya, order pencelupan kain ini diserahkan ke PT Lumbung Orbit Kurnia yang masih milik terdakwa MT.

Dalam perjalanan kerja sama ini, timbul masalah, ini terjadi tatkala pada 2020 PT Lumbung Orbit Kurnia dinyatakan bangkrut. Akibatnya, garapan kerjanya dialihkan kembali PT Buana Intan Gemilang.

Faktanya, kain milik PT Sinar Runnerindo yang tidak selesai pencelupannya, disimpan di gudang PT Buana Intan Gemilang, yang selanjutnya diproses.

Hasil pencelupan tersebut tidak sesuai dengan keterangan order yang telah diberikan, bahkan ada yang rusak. Selanjutnya, PT Sinar Runnerindo, mengembalikan lagi ke PT Buana Intan Gemilang atau terdakwa MT untuk diperbaiki.

Jumlah order pencelupan kain yang diberikan kepada PT Buana Intan Gemilang, terhitung sebanyak 20 Purchase Ordere (PO). Dari 20 PO tersebut malahan, tidak dikembalikan lagi seluruhnya, diketahui belakangan malah telah dijual.

Akibat perbuatan terdakwa MT, PT Sinar Runnerindo, mengalami kerugian sebesar Rp428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut