BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas perkara penggelapan bisnis SPBU.
Dalam sidang PN Bale Bandung majelis hakim menyatakan irfan tidak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.
Editor : Abdul Basir