Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Nebis in Idem dalam Kasus Mantan Ketua DPRD Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua DPRD Jabar Bebas Setelah Dinyatakan Tidak Bersalah

Rabu, 08 Februari 2023 | 17:28 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
Eks Ketua DPRD Jabar Bebas Setelah Dinyatakan Tidak Bersalah
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istrinya Endang Kusumawaty divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas perkara penggelapan bisnis SPBU.

Dalam sidang PN Bale Bandung majelis hakim menyatakan irfan tidak terbukti secara sah telah bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).

Hakim menilai Irfan tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.

Editor: Abdul Basir

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut