PROBOLINGGO, iNewsBandungRaya.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar kepada pelaku pembakaran Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana mengatakan, satu terdakwa bersalah dan memvonis manajer wedding organizer penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan denda 2 tahun 6 bulan atau 30 bulan penjara.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” ucap I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Rabu (31/1/2024).
I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah