Pelaku Pembakaran Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Kamis, 01 Februari 2024 | 12:45 WIB
Selain itu, ada sangkaan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. Akibat kebakaran ini, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS sempat ditutup total.
Total ada sebanyak 504 hektar kawasan taman nasional terbakar. Kerugian pun diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar dari pendapatan tiket masuk wisatawan, biaya pemadaman melalui jalur darat, kerugian pelaku-pelaku wisata sejak tanggal 6 September hingga 10 September 2023.
Editor : Rizal Fadillah