Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Beraksi di Bundaran Doggy Bandung, Polsek Cicendo Gercep Ringkus 2 Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembakaran Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

Kamis, 01 Februari 2024 | 12:45 WIB
  • author Avirista Midaada
Pelaku Pembakaran Gunung Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar
Penyalaan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo (Foto: Istimewa)

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono menyatakan, vonis itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.

Maka, dia menghormati apapun keputusan yang dilakukan oleh majelis hakim.

”Di sini bukan persoalan puas atau tidak. Tapi ini sudah melalui proses hukum yang baik, jadi kami menghormati keputusan hakim,” ujar Bambang Suryono.

Sebelumnya, Wisata Gunung Bromo kembali ditutup total sejak Rabu (7/9/2023) pukul 22.00 WIB, pasca ada kebakaran di lahan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan. Diduga kebakaran akibat adanya aktivitas wisatawan yang menyalakan flare saat foto prewedding.

Akibat kejadian itu, satu manajer EO prewedding berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dijerat Pasal 50 Ayat 3 Huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut