“Konsen kita di 12 kabupaten di Jawa Barat, ada Kabupaten Bandung, Cianjur, Indramayu, Cirebon, Garut, Majalengka, Kuningan, banyak lah,” ungkapnya.
Dedi menuturkan, sejauh ini baru ada sekitar 330.000 hektar yang telah mengantongi SK sesuai dengan SK 287.
“Karena dulunya perhutanan sosial ini kewenangannya di Perhutani sesuai PP. 72, dulu itu luas kawasan di Jawa itu ada kurang lebih 2.400.000 hektar, setelah ada SK perhutanan sosial itu dikurangi kewenangan Perhutani ini dari 2.400.000 hektar sekarang diambil oleh Negara dalam ini Kementrian LPHK 1.100.000 hektar, nah ini yang akan dengan masyarakat langsung,” tuturnya.
Dedi mengatakan, saat ini kopi menjadi salah satu komoditas yang dihasil paling banyak oleh para petani perhutanan. Namun, masih banyak prodak-prodak hasil pertanian yang belum ke terekspos, seperti alpukat, teh, gula aren, padi, hingga mangga.
"Nah ini kan PR sebetulnya, kalau kopi kan sudah jelas di pasarnya walaupun sebetulnya masih banyak istilahnya broker-broker yang meng-inikan harganya, jadi pasar sudah jelas. Tapi, kalau yang lain belum masih dibawa ke pasar-pasar tradisional," katanya.
Editor : Rizal Fadillah