get app
inews
Aa Read Next : Terekam CCTV, Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Masuk Hotel di Bandung

Bawaslu Turunkan APK dan Larang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang Pemilu

Minggu, 11 Februari 2024 | 16:10 WIB
header img
Penurunan APK di Kota Bandung saat masa tenang kampanye, Minggu (11/2/2024) dinihari. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lakukan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bandung. 

Penurunan APK dilakukan lantaran saat ini sudah memasuki masa tenang, dimana dalam aturan PKPU masa tenang tidak diperbolehkan peserta pemilu melaksanakan kampanye, baik bentuk APK, Kampanye langsung ke masyarakat hingga lewat media sosial (medsos)

“Saat ini sudah memasuki masa tenang, jadi semua jenis alat peraga kampanye harus diturunkan,” Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty usai melakukan penurunan APK di Kota Bandung, Minggu (11/2/2024) dinihari.

Penurunan APK dilakukan mulai dari sekitar pintu Tol Pasteur hingga Flyover Prof Mochtar Kusumaatmadja hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada Minggu (11/2/2024) dini hari. 

Dalam penurunan APK di Kota Bandung, Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar menggandeng pihak-pihak terkait diantaranya, KPU Kota Bandung hingga Satpol PP Kota Bandung.

Editor : Abdul Basir

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut