KPU Jabar Musnahkan Surat Suara Usai Kebutuhan di TPS Terpenuhi
Rabu, 14 Februari 2024 | 10:56 WIB
"Jadi itu memang aturannya H-1, jadi di semua KPU itu memang H-1 harus dimusnahkan, itu yang baik yang surat suara yang rusak maupun yang berlebih," ucap Bey.
Editor : Zhafran Pramoedya