BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut.
Sebelumnya, keempat orang ini berstatus sebagai saksi. Adapun keempat tersangka tersebut di antaranya TG sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, kemudian YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.
Lalu, HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi dan HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-April 2021.
Kasi penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, bahwa para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar," ucap Nur dalam keterangannya.
Dikatakan Nur, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Nur, keempat tersangka kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung, sejak Kamis (15/2/2024).
"Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah