get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Curi Motor di Lapas Sukamiskin, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Sipir

Keluar Lapas Sukamiskin, Mardani Maming Terlihat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:03 WIB
header img
Mardani Maming Terlihat di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming diduga keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Hal itu diketahui dalam foto dan video yang beredar. Terlihat, Mardani berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) hendak pergi menuju Surabaya (SGK) menggunakan maskapai Citilink.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Wachid Wibowo. Menurutnya, Mardani berada di luar lapas untuk keperluan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Yang bersangkutan hari ini Senin, 19 Februari 2024 menjalani sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin, dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ucap Wachid, Senin (19/2/2024).

Wachid mengatakan, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan tersebut bakal segera kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (dari Banjarmasin ke Surabaya)," ungkapnya.

Wachid juga memastikan, bahwa Mardani memiliki izin untuk meninggalkan Lapas. 

"Dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ujarnya.

Untuk diketahui, Mardani sendiri divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. 

Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Ditingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut