get app
inews
Aa Text
Read Next : Langgar Aturan, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung

Wargi Bandung Wajib Tahu! Beli Dagangan di PKL Zona Merah Bisa Didenda Rp1 Juta

Selasa, 20 Februari 2024 | 16:10 WIB
header img
PKL di Kota Bandung. Foto: Istimewa.

Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Adapun zona merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni:

a. sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung;


b. Jalan Dalem Kaum;


c. Jalan Kepatihan;


d. Jalan Asia Afrika;


e. Jalan Dewi Sartika;


f. Jalan Otto Iskandardinata; dan


g. Jalan Merdeka.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut