"Lahannya ada di fasum sebuah perumahan, ya fasilitasilah infrastruktur pengolahannya dari anggaran pemerintah daerah atau bisa saja menggunakan dana CSR, pemerintah kan punya otoritas mengatur itu," katanya.
"Perusahaan punya kewajiban mengeluarkan CSR itu, bukan membebani perusahaan loh itu kewajiban sesuai undang-undang perseroan. Itu sangat besar jumlahnya, terutama dari perusahaan-perusahaan besar seperti bank, kemudian mungkin PLN," tambahnya.
Anang menilai, yang tak kalah penting adalah membangun kolaborasi antar kelompok-kelompok masyarakat melalui penyuluhan melalui bimbingan teknis.
"Sehingga terbentuk kelompok masyarakat yang di sebuah kawasan ya, di sebuah RW gitu ya yang nanti bisa kerja sama," imbuhnya.
Menurut Anang, sejak awal TPA Sarimukti itu tidak dirancang sebagai TPA yang permanen. Namun, TPA Sarimukti adalah TPA sementara pasca tragedi longsor TPA Leuwigajah.
Editor : Rizal Fadillah