"Walaupun secara regulasi ya, berdasarkan Undang-undang 18 2008 itu kan tanggung jawab pengelolaan sampah itu ada di bupati dan wali kota, kecuali pada wilayah yang pengelolaannya itu regional alias 2 atau lebih Kabupaten/Kota itu tanggung jawab provinsi seperti Sarimukti," kata Anang.
Berkaca dari sejarah longsornya gunungan sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi pada 21 Februari 2005, pihaknya berharap pemerintah terus melakukan edukasi, memfasilitasi serta berkolaborasi dengan masyarakat sehingga sampah itu habis dikelola dari sumbernya.
"Ya kalaupun ada sisa ya residunya saja yang pergi dan dikelola di TPA. Residunya saja mungkin tidak lebih dari 30% ya, yang organik bisa kita bisa bikin kompos, bisa bikin magot bisa bikin berbagai jenis pupuk, bisa menciptakan lapangan pekerjaan itu," ungkapnya.
Untuk mencapai hal itu, kata Anang, pemerintah perlu melakukan bimbingan teknis atau pun penyuluhan yang dilakukan secara berkala hingga pada akhirnya masyarakat terampil dan bisa atau mau mengerjakan hal tersebut.
Sementara terkait fasilitas dalam bentuk regulasi, Anang mengungkapkan, perlu adanya fasilitas pengolahan sampah untuk organik dalam setiap RW.
Editor : Rizal Fadillah