BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setelah memori Peninjauan Kembali (PK) terpidana Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung, korban penipuan dan penggelapan berinisial ST mendesak Mahkamah Agung (MA) memberikan Fatwa pengembalian aset kepada dirinya.
Desakan itu disampaikan ST kepada para awak media, Rabu, (21/2/2024) di Kabupaten Bandung.
ST mengatakan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank dan isinya dalam bentuk saldo wajib dikembalikan kepanya. Aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3 dan aset lainnya harus dikembalikan kepada korban.
Yang perlu digaris bawahi, kata ST, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang-Undang Peradilan.
"Mahkamah Agung wajib memberi Fatwa mengembalikan aset-aset tersebut kepada korban agar penyelesaian perkara tidak berlarut-larut," kata ST.
ST menyatakan, tingkat tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia adalah putusan akhir Mahkamah Agung (MA) inkrah dan final.
"Peradilan yang sah tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, sekalipun terpidana saat ini memiliki adik kandung di lingkungan Mahkamah Agung," ujar ST.
ST menuturkan, dalam putusan akhir akan terlihat pihak lain ikut mengintervensi perkara terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawati.
Editor : Ude D Gunadi