"Raperda ini dibahas karena saat DPRD merevisi perda terdahulu tentang pengelolaan aset daerah, ternyata ada perda lama yang sudah ada tentang aset yang tidak sertamerta dicabut. Seharusnya perda yang baru mengusulkan pencabutan perda yang lama," kata Folmer.
Dalam revisi perda terdahulu, kata Folmer, ternyata yang disebutkan secara gamblang hanya salah satu perda lama saja yang harus dicabut, dan ada satu perda lagi yang tertinggal.
"Nah ini kan bisa menimbulkan permasalahan dalam implementasi pengelolaan aset daerah. Jadi kita akan mencabut Perda yang kemarin sempat tertinggal untuk dicabut dalam pembahasan perda sebelumnya," ungkapnya.
Perda yang akan dicabut tersebut adalah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
"Sekarang akan direvisi, karena ada regulasi baru kaitan dengan regulasi aset sehingga perda yang lama harus ikut dicabut," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah