Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Kota Bandung Sebut 183 Petugas KPPS Dirawat Akibat Kelelahan pada Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Kecurangan Pemilu 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 | 11:47 WIB
  • author Rina Rahadian
Bareskrim Polri Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Kecurangan Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu. Foto: Istockphoto.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

PPLN tersebut ditetapkan tersangka usai adanya laporan bernomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

Tujuh orang PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambahan jumlah pemilih.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani, dikutip dari PMJ News, Jumat (1/3/2024).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut