get app
inews
Aa Text
Read Next : Menpora Gerak Cepat Koordinasi Proses Naturalisasi Kevin Diks Usai Dilantik Prabowo

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Dapat 7 Bulan Remisi selama di Lapas Sukamiskin 

Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:32 WIB
header img
Imam Nahrawi, mantan Menpora, bebas bersyarat. (FOTO: Dok)

BANDUNG, iNewsBandungRaya - Pihak Lapas Sukamiskin angkat bicara terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat, Jumat (1/3/2024). Imam mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi semua persyaratan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah mengatakan, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin
seusai salat Jumat (1/3/2024). PB Imam Nahrawi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Hari ini telah kami bebaskan satu orang warga binaan dari lapas Sukamiskin atas nama bapak imam Nahrawi. Jadi yang bersangkutan sesuai SK Menteri Hukum dan HAM memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2027).

Imam Nahrawi, ujar Medi Oktaviansyah, telah menjalani penahanan sejak 27 September 2019 di Rutan KPK. Setelah putusan inkrah dan ada penetapan putusan, Imam Nahrawi divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut