Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Skandal Rp190 Miliar Tol Cisumdawu, Oknum PN Sumedang Diduga Minta Rp7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Dapat 7 Bulan Remisi selama di Lapas Sukamiskin 

Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:32 WIB
  • author Agus Warsudi
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat, Dapat 7 Bulan Remisi selama di Lapas Sukamiskin 
Imam Nahrawi, mantan Menpora, bebas bersyarat. (FOTO: Dok)

BANDUNG, iNewsBandungRaya - Pihak Lapas Sukamiskin angkat bicara terkait mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bebas bersyarat, Jumat (1/3/2024). Imam mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) karena telah memenuhi semua persyaratan.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah mengatakan, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin
seusai salat Jumat (1/3/2024). PB Imam Nahrawi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Hari ini telah kami bebaskan satu orang warga binaan dari lapas Sukamiskin atas nama bapak imam Nahrawi. Jadi yang bersangkutan sesuai SK Menteri Hukum dan HAM memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2027).

Imam Nahrawi, ujar Medi Oktaviansyah, telah menjalani penahanan sejak 27 September 2019 di Rutan KPK. Setelah putusan inkrah dan ada penetapan putusan, Imam Nahrawi divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut