BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Munculnya dugaan kecurangan pemilihan legislatif Caleg DPR RI khususnya di Dapil Jabar Dua jadi preseden buruk.
Pasalnya kekisruhan ini muncul di tengah kepercayaan terhada lembaga penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang disorot.
"Dugaan kecurangan Pemilu dengan modus pergeseran suara caleg yang sudah dilaporkan dan sedang berproses di Bawaslu KBB memunculkan keprihatinan," kata Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Jawa Barat, Holid Nurjamil, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, kalau seandainya itu terbukti maka akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu. Ini dikarenakan ketika penyelenggaranya tidak berintegritas bagaimana mau dikatakan Pemilu ini berkualitas.
Penyelenggara Pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
"Integritas penyelenggara (KPU) menjadi penting, karena menjadi salah satu tolak ukur terciptanya Pemilu demokratis. Jika dalam prosesnya sudah dicederai maka output yang dihasilkan pun akan mencederai rakyat," tegasnya.
Dikatakannya, modus pergeseran suara itu biasanya terjadi di internal partai. Biasanya dengan memindahkan suara partai menjadi suara caleg, atau memindahkan suara sesama caleg.
Seperti dari suara caleg yang perolehan suaranya jauh dibawah dan tidak memungkinkan lolos. Operasi pemindahan suara ini bisa dikatakan Terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Sebab umumnya melibatkan beberapa pihak yaitu oknum caleg sebagai aktor intelektualnya dan oknum penyelenggara sebagai eksekutornya.
Dirinya berharap Bawaslu KBB sebagai pengawas persoalan yang mencuat di Dapil Jabar Dua ini bisa membuka siapa aktor intelektualnya dan juga membuka nilai transaksionalnya.
Bahkan bukan tidak mungkin ini akan membuka jalan terungkapnya persoalan lain yang saat ini belum muncul ke permukaan.
"Seandainya terbukti, itu bisa menjadi kejahatan Pemilu yang masuk ranah pidana, bukan hanya pelanggaran administratif atau etik saja," ujarnya.
Seperti diketahui proses sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara caleg DPR RI dari Dapil Jabar Dua masih belum diputuskan. Bahkan proses sidang harus mengalami beberapa kali penundaan dan keterlambatan waktu.
Hingga pelaksanaan sidang yang digelar untuk ketiga kalinya pada Selasa (5/3/2024) belum masuk pada tahap putusan, hingga kemudian akan kembali dilanjutkan pada hari ini. (*)
Editor : Rizki Maulana