get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Terima Surat Kaleng, Bawaslu Didesak Pecat Ketua KPU Kota Bandung

Kamis, 07 Maret 2024 | 18:54 WIB
header img
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti. (Foto: net)

Surat permohonan ini tersebar di grup WhatsApp tertanggal 4 Maret 2024 dengan nomor 137/PL.01.8-SD/3273/2/2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024, masih terdapat data pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan Keputusan KPU Kota Bandung tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilu Tahun 2024," tulis Wenti, dalam surat permohonan. 

Hanya saja, surat permohonan ini langsung dicabut oleh KPU Kota Bandung. Wenti mengatakan, surat ini murni diajukan untuk mengoreksi persoalan data yang tidak singkron dengan KPU Kota Bandung. Padahal, koreksi soal data dan suara sendiri memang bisa dilakukan di tingkat provinsi.

"Bahwa surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan koreksi adanya data pemilih, tapi setelah berkonsultasi dengan provinsi akan dilakukan saat pleno di tingkat provinsi, untuk perolehan tidak ada perubahan apapun, sudah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut juga sudah di cabut pada saat itu," tuturnya.

Wenti juga membantah, soal adanya tudingan KPU Kota Bandung tidak netral dan dugaan menggelembungkan surat suara salah satu caleg saat rekapitulasi surat suara. Menurutnya hal itu tidak benar adanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut