Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berbagi Bahagia di Bulan Ramadhan dengan 200 Paket Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara, Kemenag: Gunakan untuk Jalan Syiar

Senin, 11 Maret 2024 | 21:30 WIB
  • author Rina Rahadian
Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara, Kemenag: Gunakan untuk Jalan Syiar
Ilustrasi pengeras suara Masjid. Foto: Istockphoto.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. 

Edaran tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Anna juga memaparkan bahwa edaran itu bukanlah pedoman yang baru, mengingat sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: Kep/D/101/1978.

"Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al Quran menggunakan pengeras suara ke dalam," tandasnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut