get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Catat 101 Ribu Lebih Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara, Kemenag: Gunakan untuk Jalan Syiar

Senin, 11 Maret 2024 | 21:30 WIB
header img
Ilustrasi pengeras suara Masjid. Foto: Istockphoto.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan terkait edaran penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola.

Anna mengatakan, edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara dan membatasi syiar di bulan Ramadhan dengan giat tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan sangat dianjurkan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," kata Anna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3/2024).

Anna menambahkan, pengaturan pengeras suara tersebut dilakukan justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.

"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar-masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, Insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami," bebernya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut