BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Rantai gembok aset eks Cipaganti di Pasteur Kota Bandung dibongkar. Pembongkaran diduga dilakukan oleh oknum yang berkeinginan menguasai aset tersebut secara sepihak.
Ketua Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI) Syarifudin menyangakan dan mengutuk atas pembongkaran rantai gembok aset tersebut.
“Maka langkah kami adalah melapor ke pihak kejari, kejati, lembaga pemerintah yang ada di kota bandung,” kata Syarifudin saat mendampingi perwakilan kejati bandung dan polsek cicendo meninjau aset yang telah dibongkar oleh oknum di pasteur, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Pada saat bersama dari kejari perwakilan dari lembaga hukum atau lembaga pemerintahan pengawalan aset eks cipaganti menyegel dengan menempelkan stiker bertuliskan Aset dan Bangunan Ini Dirampas atau Disita Negara.
Lebih lanjut, Syarifudin mengatakan semua aset eks cipaganti baik yang berada di bandung dan daerah-daerah lain di indonesia yang sudah masuk bundel tppu adalah kewenangan dari eksekutor lapangan dan tim lelang kejari dan kejati.
Editor : Abdul Basir