“Ini Aset bukan milik pribadi tapi punya semua mitra yang sudah diputuskan putusan ma nomor 645 tahun 2020. Semua aset eks cipaganti akan dilelang dan hasilnya akan diberikan kepada semua mitra,” ucapnya.
Syarifudin menegaskan ketika masih ada oknum memaksakan kehendak merusak aset eks cipaganti maka pihaknya tidak segan-segan akan melanjutkannya ke ranah hukum pidana.
“Aset eks cipaganti yang lain kita akan menulusi ketika aset lain ada, dikondisikan atau disewakan untuk kepentingan pribadi kami tidak akan segan-segan akan membuat laporannya,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Ribuan korban investasi Cipaganti menunggu pelelangan aset-aset eks Cipaganti yang selanjutnya hasil lelang tersebut dibagikan kepada para korban untuk biaya ganti rugi.
Kasus investasi cipaganti terjadi 2014 silam dengan nilai total sekitar Rp32 Triliun ini dengan jumlah korban mencapai 8.700 orang. Korbannya tak hanya dari Kota Bandung atau Jawa Barat dan DKI Jakarta, namun juga dari berbagai provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Papua. (*)
Editor : Abdul Basir