“Saat ini, konsep desentralisasi ini akan diperkenalkan kepada publik secara bertahap supaya publik bisa mendapatkan manfaat dari konsep teknologi tersebut,” ujar Reza.
Suzuverse (SGT) adalah aset crypto, yang diperjualbelikan secara global, dan di Indonesia SGT tercatat sebagai aset kripto yang sah dan mendapat izin dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) untuk diperdagangkan.
Dalam Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item atau bertambah 44. Bappebti mengeluarkan peraturan terbaru terkait perdagangan aset kripto di Indonesia, dan Suzuverse (SGT) termasuk di dalamnya.
“Hal ini untuk memenuhi kebutuhan pasar serta memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di pasar fisik aset kripto,” katanya.
Suzuverse sendiri saat ini menempati urutan 53 dalam ranking mata uang crypto berdasarkan Indodax market, dengan volume jual beli harian sebesar Rp1,4 miliar.
Editor : Rizal Fadillah