Kasipenkum menuturkan, penyidik Kejati Jabar telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, beberapa hari lalu.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan (Irfan Nur Alam). Dalam surat pemanggilan itu, Irfan dijadwalkan diperiksa hari Selasa 19 Maret 2024," tutur dia.
Dari pemeriksaan terhadap Irfan nanti, kata Nur Sricahyawijaya, akan menentukan apakah Irfan Nur Alam langsung ditahan atau tidak.
"Itu pemanggilan sebagai tersangka. Untuk penahanan kami lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ucap Nur Sricahyawijaya.
Diketahui, penyidik Kejati menetapkan Irfan sebagai tersangka kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020. Saat itu, Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Editor : Ude D Gunadi