get app
inews
Aa Text
Read Next : Selain BHR, inDrive Berikan Paket Sembako dan Voucer Belanja untuk Ojol

Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Tak Wajib Beri THR pada Ojol dan Kurir

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:35 WIB
header img
Ilustrasi THR. Foto ilustrasi: Pixabay

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut