get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo di Depan Gedung Sate, Ribuan Ojol se-Jabar Tolak Tarif Murah yang Tak Manusiawi

Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Tak Wajib Beri THR pada Ojol dan Kurir

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:35 WIB
header img
Ilustrasi THR. Foto ilustrasi: Pixabay

Firman memastikan, Disnakertrans Jabar akan tetap membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala soal THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini juga bisa menampung Ojol dan kurir yang merasa harus mendapatkan THR. 

"Intinya kita akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kita terkait THR pasti kita akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya," ungkapnya.

"Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kita pasti kita akan layani," tambahnya.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan pada para perusahaan yang bergerak di bidang ojek online maupun kurir logistik memberikan THR Keagamaan 2024. 

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut