Jadi, berkumur dan menyikat gigi tidak serta-merta membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW tetap bersiwak dan berkumur pada setiap wudhu maupun dalam keadaan berpuasa.
Adapun beberapa cara menyikat gigi yang membatalkan puasa yaitu seperti dikutip dari Nu Online, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara sengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.
"Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."
Dari penjelasan di atas bisa dipahami jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, itu jelas tidak membatalkan puasa. Sedangkan sikat gigi akan dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan masuk ke tenggorokan.
Editor : Zhafran Pramoedya