Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Kota Bandung Sebut 183 Petugas KPPS Dirawat Akibat Kelelahan pada Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Gagal ke Senayan, PPP Siapkan Gugatan ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:16 WIB
  • author Rizal Fadillah
Gagal ke Senayan, PPP Siapkan Gugatan ke MK
Partai Persatuan Pembangunan. (Foto: Okezone)

"Jadi kita menolak hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Jabar," ujarnya.

Pepep menegaskan, bahwa rekapitulasi ini bukanlah hasil akhir pemilu. Menurutnya, masih ada langkah hukum untuk menggugatnya melalui lembaga resmi. 

Di antaranya, pengurus DPP kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan Pemilu 2024 agar jujur dan adil.

"Kita memiliki waktu 3 hari ke depan, untuk memutuskan apakah akan menerima hasil rekapitulasi KPU atau menggugat ke MK," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, PPP memperoleh suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut