"Jadi kita menolak hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Jabar," ujarnya.
Pepep menegaskan, bahwa rekapitulasi ini bukanlah hasil akhir pemilu. Menurutnya, masih ada langkah hukum untuk menggugatnya melalui lembaga resmi.
Di antaranya, pengurus DPP kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini untuk memastikan keadilan dan keabsahan Pemilu 2024 agar jujur dan adil.
"Kita memiliki waktu 3 hari ke depan, untuk memutuskan apakah akan menerima hasil rekapitulasi KPU atau menggugat ke MK," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Berdasarkan pengumuman tersebut, PPP memperoleh suara sebanyak 5.862.277 atau sekitar 3,89 persen.
Editor : Rizal Fadillah