“Kami berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga dapat kita perjelas apakah aset yang bermasalah ini memang itu secara hukumnya masih berada peruntukan menjadi barang milik provinsi atau memang harus dilepaskan oleh provinsi,” ujarnya.
“Tentunya ada regulasi dan ketentuan yang berlaku, semuanya harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Itu salah satu kaitan kami,” tambah Arief Nurcahyo.
Sementara Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengungkapkan, sejatinya masalah aset memang telah menjadi PR dan tengah diupayakan untuk dirampungkan sertifikasinya.
Jumlahnya yang tidak sedikit sambung Eni, diakuinya membutuhkan waktu cukup panjang. Hadirnya target 300 aset harus sudah tersertifikasi pada tahun ini, menjadi motivasi bersama untuk diselesaikan.
"Aset kita banyak dan tidak di desentralisasi, dikelola BPKAD. Tapi oleh OPD lain. Ada OPD yang kelola aset jumlahnya ribuan. Kita terimakasih dengan adanya MCP KPK, karena membantu menertibkan. Kita mencoba untuk meningkatkan target, 300 bidang harus disertifikasi tahun ini. Kebanyakan (aset) tanah, irigasi, jalan," paparnya. (*)
Editor : Abdul Basir