Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pelanggan Nasional 2026 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Advertisement . Scroll to see content

Peserta Jaminan Sosial Jangan Tertipu Janji Manis! Ini Cara Cairkan JHT Tanpa Calo

Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:05 WIB
  • author Adi Haryanto
Peserta Jaminan Sosial Jangan Tertipu Janji Manis! Ini Cara Cairkan JHT Tanpa Calo
Masyarakat peserta jaminan sosial ketenagakerjaan diimbau tidak memakai calo atau jasa pencairan saat akan mengajukan klaim JHT. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)  mengingatkan ke peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.

Khususnya ketika peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Boby Foriawan, Rabu (30/8/2025).

Boby mengimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak melalui calo.

Pihaknya tidak pernah melakukan kunjungan door to door kepada peserta terkait pengajuan klaim apapun.

Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.

Boby menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga  mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.

"Untuk mendapatkan informasi resmi terkait klaim JHT, dapat menghubungi dan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut