“Memang UKEN diatur dalam UUD tapi namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan,” ungkapnya.
Meskipun mengakui pentingnya peran organisasi dalam membekali notaris baru, Cahyo menegaskan bahwa kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah.
“Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah,” tegasnya.
Selain dualisme organisasi, kata Cahyo, bahwa keluhan dari anggota notaris terkait pungutan uang dan persoalan rekomendasi perpindahan anggota menjadi alasan pengambil alihan UKEN dan Maber.
"Memang permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu kan harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, itu dan itu ada uang pindahnya," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah