Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bisa Dapat Modal Besar! Begini Cara Mudah Daftar Perseroan Perorangan di Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 6 Napi se-Indonesia Langsung Bebas

Senin, 11 Maret 2024 | 13:15 WIB
  • author Rina Rahadian
Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, 6 Napi se-Indonesia Langsung Bebas
Ilustrasi Penjara. Foto: Istockphoto

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi 2024, sebanyak 1.642 warga binaan atau narapidana se-Indonesia mendapat remisi khusus.

Dari 1.642 narapidana tersebut, enam diantaranya langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini disampaikan langsung Ketua Kelompok Kerja Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

"1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK (remisi khusus) Nyepi tahun 2024," ujar Deddy.

Dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut