JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait aturan golden visa. Hal ini demi menarik orang asing berkualitas untuk berinvestasi di Indonesia.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ucap Silmy Karim dikutip pada Selasa (5/9/2023).
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp76 miliar.
Editor : Rizal Fadillah