BANDUNG, iNewsbandungRaya.id - Viral di media sosial, warganet komentari pengesahan DPR RI terkait masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU).
Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Mengenai adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, ternyata mendapatkan komentar nyinyir dari warganet.
Hal ini seperti dikutip dari Instagram @infobandungbarat, Jumat (29/3/2024). Dalam komentarnya, banyak warganet yang tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Buat kepala desa selamat memperpanjang korupsinya,” tulis akun @war***
“Jabatan 8 tahun, yang 5 tahun aja minim pembangunan,” tulis akun @ase***
“Enak tiap tahun bisa korupsi,” tulis akun @ijo***
“Wkwk lalucu ah diperpanjang masa jabatan, sebetulnya 6 tahun juga cukup ngebangun desa asal bener aja,” tulis akun @inc***
Editor : Zhafran Pramoedya