get app
inews
Aa Read Next : Meningkat, Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang Capai Rp29 Miliar

Ini Dia Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Senin, 01 April 2024 | 09:45 WIB
header img
Ilustrasi Zakat Fitrah. (Foto:Sindonews.com)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Membayar zakat bagi umat Muslim merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta. Selain itu, zakat juga bermanfaat bagi yang membutuhkan, karena terdapat hak-hak orang lain di dalam harta yang kita miliki.

Zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar orang-orang yang membutuhkan, terutama yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik).

Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, sudah tercantum dalam Al Quran dan hadits mengenai zakat. Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 diatur untuk delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Majelis Tarjih dalam Munas Tarjih ke-31 tahun 2020 melakukan redefinisi terhadap delapan golongan ini supaya pembagian zakat sesuai dengan ayat tersebut dan konteks zaman yang sedang dihadapi saat ini.

Selain itu, Majelis Tarjih membagi delapan golongan ini kedalam dua bentuk yaitu mustahik individu dan mustahik publik.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut