get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon 3 Bulan Lebih "Disembunyikan" di Polda Jabar

Ditreskrimum Polda Jabar Dalami Kasus Senpi Ilegal, Periksa Suami Tersangka di Lapas Cipinang

Rabu, 03 April 2024 | 14:12 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Jabar mendalami asal usul senpi ilegal milik PKL. Saat ini, penyidik memeriksa PKL di Lapas Cipinang. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar mendalami asal usul puluhan senjata api laras panjang dan pendek ilegal milik Phiong King Lay (PKL) yang disembunyikan istrinya Hanny Sin Lan (HSL) di rumah Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memeriksa PKL di Lapas Cipinang, Selasa (3/4/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, 6 penyidik berangkat ke Lapas Cipinang. Mereka akan memeriksa sosok PKL pemilik senjata tersebut. 

"Hari ini diperiksa (PKL), membuka asal usul senjata. Kemungkinan senjata sudah dijual kemana," kata Dirreskrimum Polda Jabar seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024, Rabu (3/4/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik ingin mengetahui peredaran senjata ilegal tersebut. Diduga pasangan suami istri Hanny Sin Lan (HSL) dan Phiong King Lay memang memiliki usaha jual beli senjata api ilegal sehingga memindahkannya dari Jakarta ke Bandung. 

Fakta diperoleh menyebutkan, Phiong King Lay telah lama menjual senjata api ilegal dan tiga kali masuk penjara karena kasus tersebut. "Kami tangkap ini sudah keempat. Kami cek ke PKL terkait asal usul senjata," ujar Kombes Pol Surawan.

Diketahui, HSL, ibu rumah tangga, ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena menyimpan dan menjual senjata api ilegal. Di rumah HSL, Jalan Awiligar, polisi menemukan puluhan senjata api laras panjang dan pendek, serta ribuan butir peluru berbagai kaliber. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan peluru dari suaminya PKL sejak Agustus 2023. Semula senjata ilegal disimpan di rumah HSL di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Namun pada Maret 2024, HSL memindahkan senjata api dan ribuan peluru itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Cimenyan, Bandung. 

Di rumah HSL, petugas menyita 20 pucuk senjata api laras panjang, terdiri dari jenis, senjata serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm), 2 Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.

Senjata airsoft gun laras panjang Dessert Tech Lec West Valley, dua Sniper FN Harstall kaliber 762 mm, dua pucuk Sniper West Germany kaliber 5,56 mm, Sniper Zero Java Brno MP kaliber 5,56 mm, tiga US Carbine kaliber 30 mm.

Senapan berburu Brno Mede kaliber 12, Winchester kaliber 30 mm, Sniper Calt Walter Umdo kaliber 22 mm, Itaka gun model 37 13 12 kaliber 12 ga, senjata berburu 12 Gag Type Shotgun.

Kemudian disita pula 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri atas pistol FN kaliber 45 mm, FN kaliber 9 mm, Revolver 9 mm, Revoler 38 mm, Revolver Trade Mark 38 mm, Revolver Type Taurus 38 mm, Revolver 22 mm, Revolver rakitan, pistol S&W 22 mm, S&S 7,65 mm, dan pistol Colt 22 mm.
 
Total peluru berbagai kaliber yang disita sebanyak 9.673 butir. Paling banyak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6.700 butir. Kemudian 158 butir peluru kaliber 7,62 x 39 mm, peluru kaliber 7,62x51 mm sebanyak 15 butir, kaliber 8,6 mm 282 butir, kaliber 7,62 mm 50 butir.

Polisi juga menyita 19 tas senjata laras panjang, tiga box peluru, 42 magazine kosong senjata laras panjang, 34 magazine laras pendek, dan satu kaleng peluru angin.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HSL bukan hanya menyimpan dan menyembunyikan, tetapi juga menjual senjata api ilegal itu. Karenanya, HSL dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut